Sesama Caleg PKB, Alyadi Gugat Suara Nur Faizin Dapil Jatim XIV Madura

Avatar of PortalMadura.Com
Sesama Caleg PKB, Alyadi Gugat Suara Nur Faizin Dapil Jatim XIV Madura
Persidangan MK (mkri.id.)

PortalMadura.Com – Calon anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (), Alyadi, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi ().

Permohonan secara perseorangan itu, mempersoalkan selisih suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XIV Madura (meliputi wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep) untuk pengisian anggota DPRD Jatim.

“Pemohon perseorangan calon anggota DPRD Jatim menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut termohon (KPU) dan pemohon. Hanya pada dapil Jawa Timur XIV yang dimohonkan,” terang Muhammad Qobul Nusantara, kuasa hukum pemohon, di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024) dilansir laman mkri.id.

Qobul menyebutkan, Alyadi seharusnya memperoleh 154.329 suara. Sedangkan calon legislatif (caleg) dari PKB lainnya, Nur Faizin seharusnya mendapatkan 140.179 suara. Sementara KPU menyebutkan Alyadi memperoleh 150.284 suara dan Nur Faizin mendapatkan 164.222 suara.

“Berdasarkan bukti yang Pemohon miliki terdapat perbedaan hasil yang tidak wajar antara C-Hasil di TPS dan D-Hasil Kecamatan Arjasa dan D-Hasil Kabupaten Sumenep. Pergeseran dan penggelembungan suara menguntungkan Nur Faizin dan merugikan Pemohon,” kata Qobul.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sepanjang di Daerah Pemilihan Jawa Timur XIV.

Pemohon juga meminta Mahkamah melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon yaitu Alyadi 154.329 suara dan Nur Faizin 140.179 suara.

Kepaniteraan MK meregeistrasi permohonan dengan Nomor 276-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.