PortalMadura.Com, Pamekasan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sebentar lagi tidak bisa menikmati Mobil Dinas (Mobdin), karena fasilitas negara itu akan dikembalikan kepada pemerintah daerah alias ditarik.
Penarikan fasilitas mobdin tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Pembahasan (perda-nya) sudah selesai diparipurnakan, sekarang masih menunggu evaluasi gubernur. Insya Allah satu dua hari ini selesai, karena sebisa mungkin akhir bulan ini atau selambat-lambatnya awal September, raperda itu sudah didok,” ujar Ketua DPRD Pamekasan, Halili, Rabu (30/8/2017).
Halili menambahkan, jika rapera tersebut sudah selesai akhir bulan ini atau pada awal bulan September, maka pelaksanaannya bisa langsung dimulai per September 2017.
“Dari sisi keuangan sudah bisa cair, tetapi konsekuensinya, semua mobdin anggota dewan sejak bulan 9 ini (September) sudah harus dikembalikan,” tandasnya.
Ditariknya fasilitas negara untuk wakil rakyat itu bukan tanpa kompensasi, mengingat para anggota dewan diberikan tunjungan sesuai dengan harga sewa mobil. Untuk anggota DPRD Pamekasan anggaran sewa mobil tersebut setara sewa mobil jenis Innova. Misalnya, sewa mobil Innova Rp 300 ribu perhari, maka nominal itulah yang akan didapat anggota DPRD dalam sebulan berupa tunjungan transportasi.
“Misalnya sebulan sewa mobil itu Rp 8 juta atau maksimal Rp 12 juta, maka tergantung keuangan nanti mampunya berapa. Karena dalam amanat perundangan itu tetap menyesuaikan dengan kemampuan uang daerah,” jelasnya.
Namun demikian, mobdin yang ditarik tersebut bukan pada semua anggota, tetapi Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua DPRD tetap mendapat fasilitas tersebut, tentu tidak mendapat tunjangan transportasi. (Marzukiy/Putri)