Siap-siap Warga Sumenep, Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp250 ribu

Avatar of PortalMadura.com
dok. Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 di Kabupaten Sumenep dipimpin Wakapolres Sumenep Kompol Andi Febrianto Ali (Ist)
Kompol Andi Febrianto

PortalMadura.Com, – Bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan diterapkan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.

Penerapan sanksi tersebut dijadwalkan berlaku sejak pekan depan.

“Perbup kita sudah direvisi. Sudah memiliki aturan tentang sanksi denda. Minggu depan kita terapkan,” tegas Wakapolres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan, sebelum menetapkan sanksi nominal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengirimkan surat ke provinsi Jawa Timur. Dan hari ini dikabarkan telah turun.

“Setelah ditandatangani oleh bupati, kita langsung terapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi administrasi bukan hanya di wilayah kota Kabupaten Sumenep. Pihaknya bersama tim gabungan akan menyisir wilayah ke pedesaan.

“Untuk hari Senin-Kamis kita jadwalkan masuk ke wilayah-wilayah. Dan langsung sidang di tempat,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan menggunakan mobil hunter untuk penegakan disiplin warga terhadap protokol kesehatan.

“Sehari tiga kali. Itu dari Pagi, Siang dan Malam,” katanya.

Bagi warga yang terjaring razia tidak mematuhi protokol kesehatan akan disidangkan di pengadilan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.