PortalMadura.Com, Sumenep – Bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan diterapkan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.
Penerapan sanksi tersebut dijadwalkan berlaku sejak pekan depan.
“Perbup kita sudah direvisi. Sudah memiliki aturan tentang sanksi denda. Minggu depan kita terapkan,” tegas Wakapolres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali, Jumat (18/9/2020).
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan sanksi nominal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengirimkan surat ke provinsi Jawa Timur. Dan hari ini dikabarkan telah turun.
“Setelah ditandatangani oleh bupati, kita langsung terapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi administrasi bukan hanya di wilayah kota Kabupaten Sumenep. Pihaknya bersama tim gabungan akan menyisir wilayah ke pedesaan.
“Untuk hari Senin-Kamis kita jadwalkan masuk ke wilayah-wilayah. Dan langsung sidang di tempat,” katanya.
Selain itu, pihaknya akan menggunakan mobil hunter untuk penegakan disiplin warga terhadap protokol kesehatan.
“Sehari tiga kali. Itu dari Pagi, Siang dan Malam,” katanya.
Bagi warga yang terjaring razia tidak mematuhi protokol kesehatan akan disidangkan di pengadilan.(*)