Sidang Dugaan Penipuan CPNS digelar, Terdakwa Tipu Korban Rp. 75 Juta

Avatar of PortalMadura.Com
Sidang Dugaan Penipuan CPNS digelar, Terdakwa Tipu Korban Rp. 75 Juta
Terdakwa Bersama Penasehat Hukumnya di Pengadilan negeri Bangkalan (17/9/2014)

PortalMadura, Bangkalan – Sidang kasus dugaan suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Imam Syafi'i (42) disidangkan di pengadilan negeri Bangkalan.

Terdakwa Imam Syafi'i, SH, dilaporkan oleh korban (pelapor), Purwanto,  karena diduga telah menipu korban sejumlah 75 juta rupiah dengan dijanjikan untuk masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemkab Lamongan.

Dari pengakuan terdakwa (Imam Syafi'i, SH) dia hanya ber-itikad untuk membantu korban (Purwanto). “Saya hanya menghubungkan Purwanto dengan orang propvinsi bernama Imam Syafi'i, SE,” ujarnya.  Penyerahan uang-nya bertahap, terangnya.

“Yang pertama 15 juta, yang kedua 25 juta terakhir 35 juta,” urai Imam Syafi'i, SH, terdakwa, pada sidang hari Rabu (17/9/2014). “Semua uang-nya sudah diserahkan ke orang provinsi (Imam Syafi'i, SE) secara penuh. Saya sama sekali tidak mengambil sepeser-pun dari uang itu,” tukas terdakwa.

Bahkan, menurutnya, semua pembayaran uang tersebut disertai dengan kuitansi.  Barang bukti juga berupa kuitansi pembayaran yang ditanda-tangani terdakwa ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan terdakwa yang didampingi pengacaranya dan dibenarkan oleh terdakwa.

Namun pucuk dicinta ulam tak kunjung tiba, janji Imam Syafi'i, SE tidak segera terealisasi. Korban-pun melaporkan terdakwa ke Polisi karena diduga telah melakukan kong kalikong untuk menipu-nya.

“Saya hanya korban,” ujar terdakwa memelas di hadapan wartawan. “Niat saya hanya menolong teman saja,” paparnya.

Dari bukti-bukti yang ditemukan di persidangan, ternyata Imam Syafi'i, SE yang dikenal sebagai orang provinsi adalah Ketua sebuah LSM di Surabaya. “Imam Syafi'i, SE bukan pegawai Provinsi, tapi dia hanyalah seorang ketua LSM yang berdomisili di Surabaya. Sampai sekarang keberadaannya tidak diketahui,” jelas Fakhrillah, SH, Kuasa Hukum terdakwa.

“Kita lihat saja perkembangan sidang ini selanjutnya,” pungkasnya. (Dit/Deny)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.