PortalMadura.Com, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/2/2018) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Moh. Halili, siswa SMAN 1 Torjun Sampang dalam kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia dengan korban gurunya sendiri, Achmad Budi Cahyanto.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan 12 saksi yang terdiri dari tujuh siswa, tiga guru, satu kelurga korban dan satu keluarga pelaku.
Hakim anggota PN Sampang, I Gde Perwata mengatakan, hasil dari pemeriksaan kepada dua belas orang saksi atas terdakwa Moh. Halili akan digali kembali bagaimana kebenaran dari kasus penganiayaan terjadi.
“Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan atas hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, kebenarannya masih perlu digali lagi,” katanya.
Terkait proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana pada proses di luar peradilan pidana) yang diagendakan pada sidang perdana, tidak dapat berlangsung lantaran tidak berhasil.
“Karena diversi tidak berhasil, maka kita lanjutkan sebagaimana pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
Menurutnya, karena upaya diversi tidak berhasil, maka proses hukum dialihkan. “Karena ancaman pidana juga, maka kita alihkan. Serta berkaitan dengan keadilan bagi diri korban dan masyarakat,” tandasnya.
Untuk sidang lanjutan tetap pada agenda menghadirkan saksi, salah satunya, dari pihak sekolah, warga, dan saksi ahli. (Rafi/Putri)