Sidang Guru Budi, JPU Hadirkan 12 Saksi

Avatar of PortalMadura.com
Sidang Guru Budi, JPU Hadirkan 12 Saksi
Suasana usai sidang guru Budi di PN Sampang, Rabu (21/2/2018)

PortalMadura.Com, – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/2/2018) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Moh. Halili, siswa dalam kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia dengan korban gurunya sendiri, .

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan 12 saksi yang terdiri dari tujuh siswa, tiga guru, satu kelurga korban dan satu keluarga pelaku.

Hakim anggota PN Sampang, I Gde Perwata mengatakan, hasil dari pemeriksaan kepada dua belas orang saksi atas terdakwa Moh. Halili akan digali kembali bagaimana kebenaran dari kasus penganiayaan terjadi.

“Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan atas hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, kebenarannya masih perlu digali lagi,” katanya.

Terkait proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana pada proses di luar peradilan pidana) yang diagendakan pada sidang perdana, tidak dapat berlangsung lantaran tidak berhasil.

“Karena diversi tidak berhasil, maka kita lanjutkan sebagaimana pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Menurutnya, karena upaya diversi tidak berhasil, maka proses hukum dialihkan. “Karena ancaman pidana juga, maka kita alihkan. Serta berkaitan dengan keadilan bagi diri korban dan masyarakat,” tandasnya.

Untuk sidang lanjutan tetap pada agenda menghadirkan saksi, salah satunya, dari pihak sekolah, warga, dan saksi ahli. (Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.