Simak Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Pada 3 Raperda Usul DPRD Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Simak Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Pada 3 Raperda Usul DPRD Sumenep
Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Jumat (14/10/2022) malam

PortalMadura.Com, , Madura, menggelar Rapat Paripurna, Jumat (14/10/2022) malam. Salah satunya dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD pada 3 Raperda usul DPRD Sumenep.

Tiga Raperda itu meliputi; Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, dan Ketiga, Raperda tentang Desa Wisata. Simak berikut jawaban semua fraksi DPRD Sumenep yang disampaikan oleh jurubicara masing-masing fraksi.

Fraksi Demokrat

Fraksi Demokrat memandang Raperda mengenai desa wisata layak dibahas pada tingkat selanjutnya, karena desa yang berpotensi memiliki wisata dapat didorong memiliki desa wisata berkelanjutan sesuai Permenparekraf Nomor 9 tahun 2021.

Terkait Raperda Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Bahwasanya, salah satu yang masih menjadi problem yaitu terdapat kawasan pasar tradisional yang tidak memiliki lahan parkir sehingga menggunakan bahu jalan dan menyebabkan kemacetan.

Fakta ini ditemui di beberapa pasar tradisonal. Selain itu, penataan toko modern yang terlalu berdekatan yang mengapit toko kelontong masyarakat dengan modal kecil sehingga hal ini mempersulit warga untuk bersaing dan pendapatan warung kecil semakin menurun. Oleh karena itu DPRD harus membuat skala prioritas Perda yang perlu dievaluasi.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat diharap mencapai tujuan untuk menjamin penyelenggaraan perhubungan darat yang selamat, aman, nyaman, dan teratur serta memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi administratif di bidang transportasi darat.

Fraksi PKB

Fraksi PKB memberikan pandangan, bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal serta Penataan Pasar Modern memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat.

Selain itu, pasar tradisional juga untuk transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Maka, diharapkan pasar tradisonal mendapat pembinaan dari pemerintah daerah sehingga dapat mengelola pasar menjadi tempat yang nyaman, kondisi bangunan yang baik dan bersih agar mendorong aktifitas jual beli.

Untuk Pasar Modern, swalayan atau toko retail juga berperan penting dalam perekonomian suatu daerah, tetapi adanya pasar modern, swalayan dan toko retail berdampak pada pasar tradisional dan kios-kios kecil.

Pemerintah daerah harus mengatur manajemen serta ekosistem penataan yang sehat, serta jumlah toko moderen / swalayan disetiap kecamatan harus dipertimbangkan.

Terkait Raperda tentang Desa Wisata, dan Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Fraksi PKB sangat mendukung dan mengapresiasi. Raperda atas usul prakarsa DPRD Sumenep itu sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa.

Fraksi PPP

Fraksi PPP mengharapkan agar 3 Raperda itu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena ada banyak undang-undang yang mengatur tentang pasar tradisional dan penataan pasar modern seperti halnya yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).

Secara substansif Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013, selain untuk menyesuaikan kondisi saat ini tentunya juga bertujuan agar senantiasa pengguna pasar tradisional dalam hal ini masyarakat kelas bawah mendapat perlindungan hukum serta mendapat ruang yang cukup luas.

Selain itu dapat mengimbangi perkembangan maraknya pasar-pasar modern, disisi lain dengan ini pasar-pasar modern yang ada di Kabupaten Sumenep dapat tertata tanpa harus menggeser lapak dan tempat jualan masyarakat kecil, sehingga kearifan lokal dan keharmonisan dapat tetap terjaga dengan baik dan pertumbuhan ekenomi masyarakat semakin berkembang.

Fraksi PPP memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah mendukung penuh terhadap terbitnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat atas inisiatif usul DPRD Sumenep.

Diketahui dan dirasakan bersama, bahwa dari tahun ketahun pengguna transportasi darat yang identik pada person pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sumenep terus mengalami kenaikanyang sangat signifikan.

Hal tersebut tentu membutuhkan penanganan serius karena akibat dari lonjakan pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang mengakibatkan terjadinya kesemrawutan transportasi.

Maka, Fraksi PPP berharap apabila Perda itu sudah disahkan dapatnya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransportasi di darat.

Tentang desa wisata juga memberi dukungan penuh atas dirancangnya Raperda itu. Oleh sebab itu, merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara komprehensif dalam hal mengenai desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, wisata budaya dan religi dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh pemerintah desa dan/atau masyarakat desa.

Fraksi PAN

Fraksi PAN memberi pandangan; Pertama, Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern perlu adanya peningkatan dan evaluasi sistem pengawasan terhadap aturan tata letak dan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.

Kondisi di lapangan, letak pasar tradisional dan pasar modern sangat berdampingan. Kondisi tersebut banyak di keluhkan para pedagang-pedagang kecil yang ada di pasar tradisional yang mengalami penurunan omset daganganya.

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, bawah karekteristik struktur tanah Kabupaten Sumenep yang mudah bergerak memberikan tantangan kepada proses pembangunan infrastruktur jalan.

Hal itu berdampak terhadap kualitas jalan itu sendiri. Selain itu, pemerataan pembangunan dan pembangaran berkelanjutan serta menjadi responsibilitas pemerintah terhadap permasalahan yang ada.

Ketiga, Perda tentang Desa Wisata merupakan suatu langkah yang tepat untuk menjadikan desa lebih mandiri inovatif dan kreatif dalam memaksimalkan potensi-potensi yang di miliki. Mengoptimalkan potensi desa akan memberikan suatu nilai tambah, terhadap perbaikan perekonomian masyarakat.

Dengan adanya 3 Raperda itu, masyarakat akan mendapatkan payung hukum terhadap permasalahan dan hambatan yang di hadapi dalam hal berkehidupan sosial pengembangan potensi yang di miliki sistem mobilitas kehidupan yang tinggi.

Fraksi Gerindra

Fraksi Gerindra mengingatkan, 3 Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2022 hendaknya melakukan reformasi birokrasi. Saat ini, merupakan salah satu arus utama dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Munculnya reformasi itu sendiri tidak terlepas dari adanya perubahan dalam faktor lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Secara internal, birokrasi dituntut untuk memperbaiki diri karena organisasi birokrasi harus lebih kompeten dalam melaksanakan tugasnya, efisien dalam struktur tanpa harus menghambat fungsi yang harus diembannya atau penekanan pencapaian tujuan yang harus memperhatikan misi.

Sedangkan secara eksternal, birokrasi tidak bisa mengabaikan tuntutan masyarakat yang sangat kuat agar birokrasi memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas, perubahan sistem politik, ekonomi dan sosial yang terjadi secara signifikan, atau bahkan adanya kaitan tertentu dengan pihak luar yang mengharuskan dilakukannya perubahan.

Kombinasi di antara kedua faktor tersebut membuat birokrasi harus melakukan perubahan, baik perubahan paradigma maupun perubahan keorganisasian dan manajemen tentang bagaimana pemerintahan menjadi lebih adaptif dan efektif dalam menghadapi perubahan yang terjadi.

Maka Fraksi Gerindra mengharap agar menjadi tercipta administrasi pemerintahan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan, sehingga dapat menimbulkan kesadaran setiap orang, terutama aparat pemerintah, untuk senantiasa tanggap pada tuntutan lingkungannya dengan berupaya memberikan pelayanan terbaik, transparan dan akuntabel.

Fraksi PDI Perjuangan

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan penghargaan atas respon positif Bupati Sumenep terhadap 3 Raperda usul prakarsa DPRD Sumenep sebagaimana telah disampaikan dalam pendapat bupati pada kesempatan sidang paripurna sebelumnya.

Secara simbolik dapat bermakna bahwa di antara DPRD dan Bupati Sumenep selaku kepala daerah dan kepala eksekutif memiliki kesamaan persepsi, terhadap perumusan ke-3 Raperda tersebut.

Fraksi Nasdem Hanura

Fraksi Nasdem Hanura justru meminta segera dapat disahkan atas 3 Raperda tersebut agar dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan, sehingga manfaatnya benar-benar cepat dirasakan oleh masyarakat Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.