Simpan 36 Poket Sabu, Petani Sampang Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Simpan 36 Poket Sabu, Petani Sampang Diciduk Polisi
Tersangka sabu menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Sampang

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial S (45) warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedundung Sampang. “Sehari-hari, tersangka sebagai petani di desanya,” terang Kapolres Sampang AKBP Arman, Sesala (18/10/2022).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu. Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan menggerebek rumah tersangka.

Tersangka S ditangkap petugas saat berada di rumahnya, Jumat (14/10). Dari penggeledahan rumah S, petugas menemukan 36 poket sabu berisi sabu-sabu seberat 11,62 gram.

“Barang bukti itu kami temukan dalam tas kecil yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian,” katanya.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp.370 ribu dari dalam dompet kecil warna cokelat, 6 buah kertas minyak warna cokelat dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika oleh .

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya tetap tegas untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Jika ada informasi sekecil apapun, baik pemakai maupun pengedar, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada kami,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.