Simpan Sabu di Kantong Baju, Oknum ASN Sampang Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Simpan Sabu di Kantong Baju, Oknum ASN Sampang Diringkus Polisi
Konferensi pers Polres Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku atas nama Adi Susanto (40), warga Jalan Pahlawan, Gang VIII, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang.

Oknum yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang itu, kedapatan narkotika golongan 1 jenis sabu saat ditangkap tim khusus Polres setempat beberapa hari lalu.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisi kristal putih yang disimpan di dalam kantong baju bagian kiri.

“Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,35 gram,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (20/12/2019).

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga : Diduga Terlibat Narkoba, Oknum ASN Sampang Ditangkap Polisi

“Pelaku dipidana lima sampai dua puluh tahun penjara. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.