PortalMadura.Com, Pamekasan– Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran hukum perihal munculnya atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam karnaval peringatan HUT RI ke-70, Sabtu (15/8/2015).
Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha menegaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan karnaval. Baik saksi maupun peserta yang melakukan teaterikal.
“Dari hasil penyilidikan aparat, dan dikroscek lagi berdasarkan keterangan sejumlah saksi, disimpulkan bahwa hingga hari ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum atau kesengajaan dan politisasi dalam upaya membangkitkan lagi PKI,” ungkapnya, Minggu (16/8/2015).
Sugeng menambahkan, adapun orang yang diperiksa perihal masalah itu meliputi 4 orang panitia karnaval dan 7 orang pelaku teatrikal dalam perayaan HUT RI ke-70 kemarin.
“Aksi teaterikal oleh sekelompok itu hanya menggambarkan bagaimana peristiwa G30SPKI pada masa itu. Berdasarkan keterangan saksi dan panitia,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, peserta yang memerankan tokoh dan anggota PKI terdiri dari kalangan siswa dan dari unsur pemerintah. Tidak ada peserta umum yang berusaha mengkampanyekan PKI di Pamekasan. (Marzukiy/har)