PortalMadura.Com, Bangkalan – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menepis tudingan anggota DPRD setempat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang soal program bantuan pangan non tunai (BPNT).
Direktur PD Sumber Daya Bangkalan, Moh Kamil menjelaskan, pihaknya menjalin kerjasama dengan e-warong (elektronik warung gotong royong) tidak ada unsur paksaan dan tidak melanggar aturan, seperti yang disampaikan anggota legislatif.
Ia menilai, kerjasama yang telah dituangkan dalam surat kontrak kerjasama merupakan sebuah bisnis yang dapat saling menguntungkan dan tidak ada unsur monopoli.
“Itukan kerjasama bisnis. Saya rasa kontrak itu tidak jadi persoalan dan tidak melanggar aturan. Kita tidak monopili dan yang mau menjalin kontrak itu iya silahkan dan tidak ada paksaan,” tegasnya, Jumat(28/6/2019).
Dengan adanya kerjasama dengan e-warong, pihaknya dapat mengakomodir para petani lokal. Dan dari keuntungan bisnis itu, akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kerjasama ini, petani lokal dapat diakomodir dan keuntungan bisnisnya bisa dimasukkan ke PAD,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan, Abdurrahman Tohir memandang hal yang beda. “Kalau menjalin kontrak itu tidak menyalahi aturan, ya silahkan. Tapi pihak PD Sumber Daya harus baca tentang BUMD, UU Monopoli, dan juga pedoman BPNT. Karena sudah jelas melanggar aturan, kok masih bilang tidak salah,” katanya.
Pihaknya, tidak mempermasalahkan bisnis maupun usahanya, tapi yang menjadi permasalahan adalah soal broker maupun monopolinya dan unsur pemaksaan yang disebutkan pihak e-warong harus mengambil beras ke PD Sumber Daya, dan harga jual beli yang tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran.
“Itu kesalahan yang sangat fatal, karena itu bukan urusan bisnisnya. Sebab, di dalam perjanjian kontrak ada pemaksaan, bahwa harus mengambil ke PD Sumber Daya serta harga jual dan beli yang tidak sesuai,” tandasnya.
Baca Juga : Terkuak Kejanggalan Program BPNT di Madura
Sebelumnya, pihaknya juga menuding banyak kejanggalan dengan dilaunchingnya bantuan pangan non tunai (BPNT). Dari laporan yang disampaikan masyarakat, data penerima manfaat juga tidak valid.(*)