Soal Perubahan Usia Perkawinan, Kemenag Pamekasan Tunggu Putusan DPR

Avatar of PortalMadura.com
Soal Perubahan Usia Perkawinan, Kemenag Pamekasan Tunggu Putusan DPR
Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, Afandi (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang adanya judicial review terhadap Undang-undang perkawinan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, sekelompok orang mengajukan uji materi terkait UU 1/1974 tentang perkawinan yang membatasi usia minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Penggugat menganggap batasan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang mengatakan bahwa yang disebut anak-anak adalah usia di bawah 18 tahun. Dengan begitu maka batas usia minimal 16 tahun untuk perempuan itu berarti melegalkan perkawinan di bawah umur.

Selain itu, adanya jarak perbedaan usia perkawinan yang jauh antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai bentuk diskriminatif terhadap perempuan. Uji materi itu dikabulkan oleh MK dan dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat Undang-undang untuk dibahas kembali dengan jangka waktu tiga tahun ke depan.

“Jelas, (Kemenag, red) nunggu dari hasil Undang-undang itu, karena sekarang sudah dipasrahkan ke DPR. Tapi itu sudah di-judicial review oleh MK bahwa umur 16 tahun masih umur yang belum ideal untuk seorang perempuan,” ujar Kepala Kantor , Afandi, Senin (17/12/2018).

Pihaknya sering melakukan sosialisasi dan bimbingan untuk menekan terjadinya perkawinan di bawah umur pada usia pra nikah, dengan sasaran siswa yang duduk di kelas akhir Madrasah Aliyah (MA) dan yang sederajat. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.