Songsong New Normal, Sumenep Terapkan Tiga Hal Berlaku Bagi Setiap Orang

Avatar of PortalMadura.com
Songsong New Normal, Sumenep Terapkan Tiga Hal Berlaku Bagi Setiap Orang
Sumenep menuju new normal (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Menyongsong kehidupan kenormalan baru () pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan tiga hal.

Ini berlaku bagi setiap orang, baik yang akan berkunjung ke Kabupaten Sumenep maupun yang akan keluar atau hendak bepergian. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020.

Berikut tiga hal dimaksud;

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

2. Setiap orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep, namun bertempat tinggal di luar Kabupaten Sumenep wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

3. Setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep memasuki Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa, atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Surat edaran nomor 443.32/700/435.102/2020 yang terbit tanggal 30 Mei 2020 juga sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Hingga Selasa (2/6/2020) siang, warga Kabupaten Sumenep yang terpapar Covid-19 sudah tercatat 12 pasien. Dua di antaranya dinyatakan sembuh.

Delapan pasien dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dan dua pasien menjalani isolasi di rumah sakit Surabaya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.