Sosialisasi UMK 2022, Pemkab Sumenep Pertemukan Pengusaha dan Pekerja

Avatar of PortalMadura.com
Sosialisasi UMK 2022, Pemkab Sumenep Pertemukan Pengusaha dan Pekerja
Sosialisasi besaran UMK Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Bertempat di salah satu hotel Jl. Kapten Tesna, Pajagalan, Sumenep, Rabu (8/12/2021) dengan menghadirkan para pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja.

Sosialisasi tersebut dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep dan menghadirkan nara sumber dari kalangan akademisi, BPJS dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

“Ini agar semua tahu besaran UMK yang sudah menjadi keputusan pemerintah pada tahun 2022,” terang Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Didik Wahyudi.

UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. UMK Sumenep tahun 2022, ditetapkan sebesar Rp1.978.927,-.

“UMK itu agar menjadi patokan, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” katanya.

Pihaknya berharap, kedepan tidak terjadi perselisihan dalam hubungan industrial di Sumenep. Sebab, terciptanya hubungan yang harmonis dapat meningkatkan suasana yang baik dalam usaha dan tercapainya kesejahteraan para pekerja.

Sementara, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan, dalam penetapan UMK kabupaten dan kota, gubernur berpatokan pada persyaratan tertentu.

Di antaranya, pertama; didasarkan pada rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten dan kota itu sendiri selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua; didasarkan pada nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten dan kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

“Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Sumenep tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.978.927 atau naik Rp24.221 dari semula Rp1.954.705. Ini berlaku sejak 1 Januari 2022,” sebut Bupati dalam sambutan tertulis dibacakan, Plt Asisten III Setkab Sumenep, Agus Dwi Saputra.

Dengan ditetapkannya besaran UMK Sumenep, pihaknya berharap para pengusaha atau para pemberi kerja, dapat mematuhinya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.