PortalMadura.Com, Sumenep – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengeluarkan surat rekomendasi Pemungutan Surat Suara (PSU) di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu kepada KPU setempat. Padahal, tercoblosnya ratusan surat suara dari berbagai jenis itu telah dinyatakan melanggar aturan yang ada.
“Kami akui memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu di TPS 3 Masalima. Tapi kami belum bisa menyimpulkan langkah apa yang akan dilaksanakan selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris, Kamis (18/4/2019).
Belum bisanya menentukan langkah itu lantaran Bawaslu Kabupaten belum menerima laporan secara utuh dari Panwascam Masalembu. Sebab, informasi yang diterimanya itu hanya melalui via telepon.
“Kami masih menunggu laporan lengkapnya dari Panwascam. Karena, informasi yang kami terima hanya sebagian. Tapi kalau soal surat suara tercoblos, memang benar adanya,” jelasnya kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya, telah terjadi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di TPS 3 Desa Masalima. Surat suara yang ditemukan tercoblos itu sebanyak 69 surat suara untuk Caleg DPRD Kabupaten, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 68 surat suata, untuk DPR RI sebanyak 59 surat suara dan 70 surat suara untuk Calon Presiden/ Wakil Presiden.
Pelaksanaan Pemilu 2019 di satu TPS itu dihentikan dan kotak suara beserta anggota KPPS setempat dibawa Polisi. Terungkapnya dugaan kecurangan tersebut berawal saat ada warga yang akan mencoblos menggunakan KTP karena tidak terdaftar di DPT. Sebelum digunakan, surat suara tersebut telah tercoblos.