Stok Tahun 2019 Tersisa 19 Raperda, Ditarget Selesai Tahun Ini

Avatar of PortalMadura.com
Sidak Puskesmas Pademawu, Diketahui Dokter Rangkap Kapus dan Pasien Keluhkan Pelayanan
dok. Kantor DPRD Pamekasan tampak depan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berjanji untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sisa tahun 2019 pada tahun ini yang berjumlah 19 raperda.

Ketua , Fathor Rohman mengungkapkan, pihaknya akan memaksimalkan tugas legislasi agar sisa raperda yang belum ditetapkan menjadi perda bisa selesai tepat waktu. Sebab, di akhir tahun 2019 lalu baru bisa menyelesaikan tujuh perda yang menjadi amanah institusinya.

“Tahun 2020 kita targetkan 19 raperda rampung sesuai dengan target yang ditentukan. Meski pada penetapan 7 raperda sebelumnya ada keterlambatan,” katanya, Jumat (3/1/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, raperda yang menjadi target dan yang telah diselesaikan pada tahun lalu bisa bermanfaat terhadap masyarakat bumi Gerbang Salam. Karena sejatinya, adanya perda untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat.

“Semoga perda yang ditetapkan berguna kepada masyarakat, sehingga pembangunan di Pamekasan ini merata sesuai dengan harapan bersama,” tandasnya.

Adapun tujuh perda yang ditetapkan pada akhir tahun 2019 adalah perda tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum, perda Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, perda tentang Penyelenggara Penanaman Modal, perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.

Baca Juga : Pemkab Sumenep Bebaskan Delapan Hektare Lahan Pengembangan Bandara Trunojoyo

Kemudian, perda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta perda tentang APBD Tahun 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.