Suami di Sumenep Pergoki Istri Sedang “Wik-Wik” Dilaporkan ke Inspektorat

Avatar of PortalMadura.com
Suami di Sumenep Pergoki Istri Sedang "Wik-Wik" Dilaporkan ke Inspektorat
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, – H. Mohammad Siddik, nyaris kalap saat memergoki istrinya, berinisial E sedang “Wik-Wik” dengan pria lain di kamar rumahnya.

Kasus dugaan itu, sudah dilaporkan ke pihak Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. E adalah ASN yang bertugas di wilayah daratan Sumenep.

“Sudah kami laporkan ke Inspektorat,” kata Siddik, sapaan akrap H. Mohammad Siddik, pada PortalMadura.Com, Jumat (20/11/2020).

Siddik menceritakan, istri sahnya ditemukan sedang dalam keadaan bugil di kamar rumahnya di wilayah hukum Kecamatan Dasuk bersama pria lain sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (18/11/2020).

Namun, pria selingkuhannya lari terbirit-birit dengan meninggalkan pakainnya berupa baju dan celana. “Barang bukti itu [baju dan celana, red] ada,” terangnya.

Terungkapnya istri Siddik sedang bersama pria lain berawal dari firasat yang tidak baik. Ia yang sedang ada di kota hendak ke Surabaya, terlebih dahulu menghubungi istrinya melalui telepon.

“Istri saya menjawab bahwa sedang ada di kantor [tempat kerjanya, red],” ujarnya.

Untuk memastikan kebenarannya, Siddik berusaha untuk mengecek keberadaan istrinya. Faktanya, tidak ada di tempat kerjanya. Lalu, ia bergegas ke rumah istrinya.

“Disitulah saya menemukan istri saya dengan pria lain di kamarnya dalam keadaan telanjang,” ujarnya.

Dugaan perselingkuhan istrinya bukan hanya sekali ini. Kasus serupa [beda pria], terjadi 28 Februari 2019 di wilayah kota sekitar pukul 15.00 WIB.

Kala itu, pria selingkuhannya melarikan diri dengan cara membobol atap rumah. Namun, Siddik masih berusaha sabar dan memilih menjaga keutuhan rumah tangganya.

Tetapi, kejadian serupa kembali menimpa rumah tangga Siddik. Dugaan perselingkuhan hingga terjadi penggerebekan kembali terjadi di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Bangselok hingga kasusnya sempat dibawa ke Polres Sumenep.

“Lagi-lagi, saya masih memberi pengampunan waktu itu,” katanya.

Namun, untuk saat ini, Siddik mengaku menutup rapat-rapat pintu maafnya.

Perbuatan sang istri yang sudah menghinakan diri dinilai akan membuahkan dampak tidak baik pada dirinya sendiri.

Ia pun memutuskan untuk melaporkan prilaku istrinya yang sudah mencemarkan nama baik abdi negara dan keluarga ke pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep, tertanggal 19 November 2020.

Dasarnya, Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahaan Jo. PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi, apapun akibatnya, itu karena perbuatan pribadinya. Bukan karena orang lain atau siapa-siapa,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.