Sudah Inkracht, Kuasa Hukum: Bupati Sumenep Wajib Lantik Ahmad Rasidi

Avatar of PortalMadura.com
Sudah Inkracht, Kuasa Hukum: Bupati Sumenep Wajib Lantik Ahmad Rasidi
Kurniadi, SH, YLBH Madura (IST)

PortalMadura.Com, – Kurniadi, SH selaku kuasa hukum Ahmad Rasidi mendesak agar patuh dan taat terhadap putusan PTUN Surabaya, yakni mengangkat dan melantik kliennya sebagai Kepala Desa Matanaair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur.

“Itu, sebagaimana isi dari putusan PTUN,” tegas Kurniadi, SH, YLBH Madura, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, majelis hakim dalam sebuah pertimbangannya telah menyebut dengan jelas, bahwa Kepala Desa Matanaair, Ghazali, patut didiskualifikasi karena tidak cukup syarat.

“Itu disebutkan dalam pertimbangan hakim sehingga dalam petitum muncul, memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengangkat (Ahmad Rasidi). Begitu,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan PortalMadura.Com, Rabu (24/11/2021).

Adanya penilaian bahwa Bupati Sumenep tidak ada ‘pintu masuk‘ untuk melantik kliennya adalah sebuah pendapat yang sah-sah saja disampaikan oleh setiap orang. Pihaknya, tetap berpegang pada putusan PTUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pada salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanaair.

Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang bunyinya, “Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025”.

Menurut Kurniadi, bupati tidak bisa menghindar dari putusan pengadilan tersebut. “Mau tidak mau, putusan pengadilan itu tetap harus dipatuhi dan dijalankan,” tegasnya.

Bila menganalogikan pada pilkades yang normal, sepuluh pasca pelaksaan pilkades, bupati sudah bisa mengambil alih bila dari panitia atau BPD tidak mengusulkan/mengajukan.

Bila bupati tidak menjalankan putusan pengadilan, maka ada sanksi bagi pejabat pemerintah. Menurut dia, ada empat sanksi. “Yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dikenakan sanksi administrasi, berupa uang paksa, ganti rugi, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap,” katanya.

Saat ini, pihaknya sedang menunggu action dari bupati, karena Bupati Sumenep mempunyai kewajiban untuk melantik Ahmad Rasidi. “Jika tidak diproses, ya, kita akan menempuh upaya paksa,” tandasnya.

Simak Wawancara Eksklusif PortalMadura.Com dengan Kurniadi, SH

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.