Sumenep Bebaskan BPHTB untuk PTSL

Avatar of PortalMadura.com
Sumenep Bebaskan BPHTB untuk PTSL
Gambaran beban biaya PTSL (BPN/validnews)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membabaskan [biaya] Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bagi sektor perikanan.

Pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2021 Kabupaten Sumenep mendapatkan kuota 1.931 sasaran. “Rinciannya, sektor perikanan 500 sasaran dan UKM sebanyak 1.431 sasaran,” terang Kabid Pelayanan dan Penagihan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset [BPPKA] Kabupaten Sumenep, Suhermanto, Senin (22/11/2021).

Program pembebasan BPHTB untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, kata dia, merupakan terobosan baru dalam pensertifikatan tanah masyarakat yang sudah berjalan sejak 2020. “BPHTB-nya yang besa-besar sudah kami bebaskan, tetapi PBB-nya yang kisaran Rp5 ribu sampai Rp10 ribuan itu tolong dilunasi,” katanya.

Ia menegaskan, program pembebasan BPHTB tersebut tidak berlaku bagi personal yang semua pembiayaan permohonan pembuatan sertifikat secara mandiri. Maka, pemohon pembebasan BPHTB itu, harus menunjukkan bukti identitas diri.

Misalnya, kata dia, untuk sektor perikanan pemohon harus dari kalangan nelayan yang dibuktikan dengan status pekerjaan di KTP dan sektor UKM dibuktikan dengan kepemilikan usaha atau koperasi.

Dalam jual beli tanah, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan, baik bagi penjual maupun pembeli. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dibayarkan langsung pada pemerintah pusat. Sedangkan pembeli wajib bayar BPHTB. Pembayarannya kepada pemerintah daerah setempat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.