Sumenep Belum Bahas Usulan Besaran UMK 2021

Sumenep Belum Bahas Usulan Besaran UMK 2021
Sumekar

PortalMadura.Com, Sumenep – Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum membahas besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.

“Kami masih mau rapat dengan dewan pengupahan. Tapi belum pasti kapan kami rapat,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Disnaker Kabupaten Sumenep, Kamarul Alam, Rabu (4/11/2020).

Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Dalam hal ini, pemerintah belum memiliki pandangan sama sekali besaran UMK tahun 2021, termasuk adanya kenaikan.

“Kami belum bisa memastikan apakah ada kenaikan besaran UMK Sumenep tahun 2021, mengingat saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjutnya, ia memastikan tidak akan ada penurunan besaran UMK dari tahun 2020.

“Hasil rapat bersama dewan pengupahan nanti kami langsung kirim ke Bupati dan selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Soal naik atau tidak, kami belum bisa memastikan. Tapi, yang jelas tidak akan ada penurunan,” tandasnya.

UMK Sumenep tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705,75. Beberapa tahun terakhir, UMK di kabupaten ujung timur Pulau Garam Madura ini terus naik. Namun, dari ratusan perusahaan yang ada, tidak semuanya membayar upah sesuai UMK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.