Sumenep G-Online Telan Uang Rakyat Rp3,8 Miliar Kini Tinggal Cerita

Avatar of PortalMadura.Com
Sumenep G-Online Telan Uang Rakyat Rp3,8 Miliar Kini Tinggal Cerita
Ist. ilustrasi

PortalMadura.Com – Masih ingat ‘Program '?. Ini adalah program informasi berbasis teknologi yang sudah direalisasikan pemerintah daerah Kabupaten , Madura, Jawa Timur dengan mencapai Rp3,8 miliar melalui APBD selama tiga tahun mulai 2004 di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat.

Program tersebut sangat bagus, karena dengan jaringan yang terintegrasi memungkinkan transaksi data antar SKPD dapat dilakukan secara cepat dan efisien, sehingga penyediaan informasi dan proses Desiminasi Informasi bagi masyarakat dapat dilakukan secara On-line melalui Situs Kabupaten Sumenep (www.sumenep.go.id).

Namun faktanya, Kamis (9/6/2016), situs resmi www.sumenep.go.id tak bisa diakses datanya. Celakanya lagi, hanya satu-dua SKPD yang memanfaatkan program informasi berbasis teknologi tersebut. Itu pun hanya sekedar ada tanpa memperhatikan konsistensinya. Misalnya, bkpp.sumenepkab.go.id dan dprd-sumenepkab.go.id.

SKPD lain mana?. Yang ada hanya sebuah situs tanpa menyajikan data yang memang dibutuhkan oleh masyarakat Sumenep. Bahkan, dinsos.sumenep.go.id tetap menyajikan data lama dan tak bisa diakses. Foto yang digunakan juga bupati/wakil bupati periode Super Mantap Jilid I, yakni A Busyro Karim dan Soengkono Sidik.

Siapa yang harus bertanggungjawab?. Siapa pun tak akan ada yang berani untuk mengacungkan tangan. Namun, ada yang bilang, biarlah dan jadikan pelajaran. Kalau pun harus dijadikan pelajaran pada periode selanjutnya, siapa yang akan bertanggungjawab dengan anggaran yang dikuras dari kantong rakyat Sumenep yang biasa disebut APBD itu?.

Ini bukan perjalanan hidup seseorang yang akhirnya akan dicatat dalam “buku sejarah” atau biar ada yang bilang “Kini Tinggal Cerita”. Modal Program G-Onlin adalah keringat rakyat. Penagak hukum seharusnya mampu menempatkan siapa yang harus bertanggungjawab, bukan sekedar “memainkan” surat panggilan.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim pernah melayangkan surat panggilan yang diterima Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep, 19 Februari 2010 dengan Nomor B-137/0.5.5/Fd.1/02/2010. Surat perihal bantuan surat penyampaian keterangan. Kala itu, Syaiful Bahri, sebagai Kepala Bagian Umum Setkab.

Sedangkan penganggaran proyek tersebut pada saat Saiful Anwar menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Pada periode 2004-2006 itulah, anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih digunakan untuk program tersebut.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.