PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi menjelaskan, pemerintah mengeluarkan kebijakan level dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya, capaian vaksin.
“Capaian vaksinasi masih di bawah 30 persen. Ini terbilang masih rendah berdasarkan Inmendagri nomor 47 tahun 2021,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Menurut dia, rendahnya capaian vaksin karena masyarakat masih mengonsumsi berita hoaks (kabar tidak benar) sehingga tidak percaya dengan vaksin.
“Artinya, mari bersama perangi berita hoaks soal vaksin. Vaksin itu halal dan aman. Buktinya kita semua baik-baik saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan level tidak lagi mengacu pada jumlah pasien atau kasus Covid-19. Melainkan pada capaian vaksinasi di tingkat kabupaten/kota.
Jika capaian vaksinasi Covid-19 di bawah 30 persen, otomatis kabupaten/kota berstatus level 3 sampai 4. Bila capaian vaksin hingga 50 persen akan menyandang level 2. Dan jika mencapai 70 persen, maka kabupaten/kota akan masuk pada PPKM level 1.
“Kita sukseskan vaksinasi ini agar cepat menuju level 1 atau bahkan nol. Jika itu yang terjadi maka kegiatan apapun akan kembali normal seperti sedia kala,” tandasnya.
Indikator lainnya, kata dia, seperti jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19, angka kematian, testing, tracing dan treatment yang dilakukan pemerintah daerah Sumenep sudah bagus.
“Hanya saja capaian vaksin masih rendah,” tutupnya.(*)