PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang kegiatan wisuda dan perayaan kelulusan sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Carto menjelaskan, pelarangan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan kelulusan siswa sebagai upaya pencegahan virus corona.
Jika memaksa, kata dia, maka risikonya akan ditanggung oleh pihak penyelenggara atau yang ikut pada kegiatan perayaan pelulusan tersebut.
“Ya, risikonya tanggung sendiri,” tegasnya, Kamis (11/6/2020).
Pihaknya optimis bila semua pihak mengikuti larangan aktivitas yang berkaitan dengan kelulusan siswa, maka wabah corona di Sumenep segera berakhir.
“Kami hanya jaga-jaga saja. Dan kami tidak ingin siswa-siswi Sumenep terpapar corona,” ujarnya.
Ketentuan Kelulusan Siswa
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 maka UN ditiadakan.
Bagi sekolah yang telah melaksanakan US bisa menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Skema penentuan kelulusan siswa untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat seperti dikutip dari situs resmi Kemdikbud.
Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.(*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow