Sumenep Terapkan Perizinan Sistem “Online Single Submission”

Avatar of PortalMadura.com
DPM PTSP Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi OSS (Foto. Nanik Dwi Jayanti)
DPM PTSP Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi OSS (Foto. Nanik Dwi Jayanti)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerapkan perizinan sisten online single submission (OSS).

Hal tersebut diawali dengan Sosialisasi OSS bertajuk “Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik” dengan melibatkan 100 orang dari berbagai unsur, Kamis (14/2/2019).

Sosialisai yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kabupaten Sumenep berlangsung di Lantai 2 Kantor Bupati, Jl. dr Cipto.

Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Tim Persiapan OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Muwasiq M. Noor.

“Standarisasi usaha semuanya sama, pengawasan sama, standarisasi pengurusan berizinan juga sama. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” terang Ketua Tim Persiapan OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Muwasiq M. Noor.

Pihaknya menyebutkan, sistem yang diterapkan saat ini hal baru. Semuanya baru, otomatis banyak terjadi perubahan.

“Dalam perkembangannya, jenis usaha itupun berbeda-beda. Dulu yang dikenal hanya CV dan PT, sekarang suda beda, tidak hanya dua itu,” terangnya.

Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengemukakan, fungsi daerah saat ini adalah melakukan pengawasan terhadap para pengusaha dalam menjalankan usahanya.

“Misalnya, pada Amdal-nya,” kata Busyro dalam sambutan pembukaan sosialisasi OSS.

Menurutnya, dulu pengurusan izin itu dari bawah. Sekarang oleh Pak Jokowi diputar 180 derajat. “Izin dulu keluar. Tentu izin itu bisa keluar dari pusat bila memenuhi kreteria dan ada prosedurnya,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri sudah siap untuk menerapkan OSS dimaksud. “Karena tidak semua kabupaten melakukan. Kita mendahului kabupaten lain. Sebab, masalah berizinan adalah masalah bersama,” ucapnya.

Penerapan OSS merupakan bentuk pelayanan prima sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pengurusan izin usaha.

Proses penyelesaian pun ada waktu dan sangat cepat. Dan untuk Kabupaten Sumenep sendiri sudah bisa dilakukan dari rumah dengan cara online. “Semuanya dipermudah,” tandasnya.

Ketua Tim Persiapan OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Muwasiq M. Noor didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kabupaten Sumenep, Abd. Majid (Foto. Nanik Dwi Jayanti)
Ketua Tim Persiapan OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Muwasiq M. Noor didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kabupaten Sumenep, Abd. Majid (Foto. Nanik Dwi Jayanti)

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kabupaten Sumenep, Abd. Majid menambahkan dengan adanya sosialisasi OSS diharapkan masyarakat Sumenep faham betul tentang pengurusan perizinan, termasuk pemangku kepentingan.

“Ini usaha kami dalam upaya mempercepat pelayanan dan terwujudnya kemudahan bagi para investor untuk menanamkan investasi,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, untuk Sumenep akan ada pendamping bagi warga yang akan mendaftarkan usahanya. “Jadi, tidak akan ada kesulitan lagi bagi masyarakat yang akan buka usaha. Dan warga desa tidak perlu ke kota. Camat adalah pintu gerbang,” tandasnya.

Pihak DPM PTSP nantinya akan turun ke lokasi guna mengecek keberadaan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. “Kalau izin lokasi sudah ok dan sudah memenuhi syarat, ya lanjut. Jika tidak terpenuhi kami tutup,” katanya.

Penutupan usaha dapat dilakukan oleh lembaganya dalam kurun waktu 6 bulan. “Ada waktu untuk menyelesaikan pengurusan izin, selama lokasinya tidak bermasalah dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.