Sumenep Zona Kuning, Even Mengundang Massa Tetap Dilarang

Sumenep-Zona-Kuning,-Even-Mengundang-Massa-Tetap-Dilarang
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, usai latihan tembak (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah memasuki zona kuning Covid-19 atau risiko rendah.

Namun, even atau kegiatan yang mengundang massa atau kerumunan tetap dilarang.

“Meskipun zona kuning penyebaran Covid-19, kegiatan yang dapat mengundang massa tetap dilarang,” tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (10/3/2021).

Ia menjelaskan, meskipun laga sepak bola boleh digelar, tapi hanya bagi Liga 1 dan tanpa penonton. “Untuk daerah-daerah masih belum diperbolehkan,” katanya.

Pernyataan Kapolri yang memperbolehkan untuk menggelar kegiatan, pihaknya mengaku belum ada instruksi. “Kalau ada kepastian, pasti nanti ada instruksi khusus dari bapak Kapolri,” terangnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum tahu bagaimana mekanismenya untuk even yang diperbolehkan. “Apakah boleh menggelar konser tanpa penonton atau seperti apa, kami masih belum mendapat itu,” tandasnya.

Pada peta sebaran Covid-19 per tanggal 9 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep mencapai 1.722 kasus, selesai isolasi 1.609 kasus, meninggal dunia 108 dan suspek 91.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses