Surplus, Tutup Pembahasan Perubahan APBD Sumenep 2023

Avatar of PortalMadura.Com
Surplus, Tutup Pembahasan Perubahan APBD Sumenep 2023
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar terhadap Hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, Jumat (29/9/2023) malam (Humas DPRD Sumenep)

PortalMadura.Com, – Rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) , Madura, Jawa Timur, terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Tahun Anggaran 2023, terungkap bahwa terjadi surplus (pendapatan melebihi biaya pengeluaran).

Pembahasan Raperda APBD-P itu akhirnya tuntas dan ditutup dengan penandatanganan bersama Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir dengan Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, Jumat (29/9/2023) malam.

Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, dalam soal pendapatan, badan anggaran tidak henti-hentinya memberi masukan kepada pemerintah daerah untuk terus memperbarui ide-ide kreatif dan inovatif yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Ide-ide yang yang tidak hanya fokus pada konteks ‘intensifikasi', tetapi juga bisa fokus pada pemberdayaan ‘ekstensifikasi'”, ujar Hamid sapaan akrab H. Abdul Hamid Ali Munir.

Khusus sisi belanja, kata dia, pihaknya yakin sepenuhnya, bahwa legislatif dan eksekutif sedang berada dalam koridor yang sama, yaitu selalu berusaha agar uang yang dikeluarkan sebesar-besarnya hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumenep.

Sementara, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih pada pihak DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dari saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan APBD 2023, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang,” katanya.

Rancangan Perubahan APBD 2023 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi paling lambat tiga hari sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Perubahan APBD 2023, dari selisih pembiayaan antara penerimaan daerah sebesar 416 miliar 184 juta 80 ribu 276 rupiah dengan pengeluaran daerah sebesar 31 miliar 300 juta rupiah terdapat surplus sebesar 384 milyar 884 juta 80 ribu 276 rupiah,” urainya.

Selanjutnya dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 384 miliar 884 juta 80 ribu 276 rupiah maka ditutup dengan surplus pembiayaan antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebesar 384 milar 884 juta 80 ribu 276 rupiah.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.