PortalMadura.Com – Sustainability report atau laporan keberlanjutan merupakan dokumen penting yang menggambarkan bagaimana perusahaan mengelola dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Lebih dari sekadar laporan, dokumen ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan tanggung jawabnya kepada para pemangku kepentingan.
Dalam webinar Green Skilling oleh LindungiHutan (29/8), Mulia R.H Simatupang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Disya Berliani Salsabila, Sustainability Analyst PT Properindo Enviro Tech, menekankan pentingnya laporan ini. Mulia menyatakan bahwa laporan keberlanjutan berfungsi sebagai sumber informasi terkait kinerja hijau perusahaan, mencegah praktik greenwashing, dan memudahkan lembaga kredit dalam mengevaluasi perusahaan.
Disya menjelaskan bahwa laporan keberlanjutan tidak hanya mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, tetapi juga menjadi alat komunikasi strategis antara perusahaan dan para pemangku kepentingannya. Investor, konsumen, karyawan, dan mitra bisnis dapat menilai kinerja perusahaan dan memperkuat hubungan jangka panjang.
Sustainability report disusun dengan standar internasional seperti GRI, ISSB, SASB, dan IFRS. Penyusunan laporan ini juga diwajibkan oleh OJK sesuai dengan Peraturan No. 51/POJK.03/2017, yang mewajibkan perusahaan publik untuk melaporkan kinerja keberlanjutan mereka secara rutin.
Laporan keberlanjutan tidak hanya meningkatkan transparansi tetapi juga membantu perusahaan menarik dan mempertahankan investor, serta menilai dampak bisnis terhadap aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).