PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan semua wajib KTP yang masih belum melakukan perekaman data untuk e-KTP, tahun 2018 akan terselesaikan seratus persen. Sebab, saat ini petugas terus melakukan penyisiran di semua desa yang masih belum tuntas.
“Insya Allah tahun ini semua wajib KTP sudah melakukan perekaman data untuk kepentingan e-KTP,” kata Kabid Administrasi Dispendukcapil Sumenep, Miftahul Arifin, Rabu (9/5/2018).
Ia menyampaikan, sebanyak 19.289 warga yang masuk daftar pemilih tetap Pilgub Jatim dan belum melakukan perekaman data e-KTP, dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juli 2018 melalui surat keterangan.
“Kalau misalnya ada yang masih belum melakukan perekaman, nanti akan ada dua surat keterangan dan itu bisa dimanfaatkan untuk menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jatim,” paparnya.
Kendati demikian, tim terus melakukan penyisiran hingga semua wajib KTP sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP. Sebab, sesuai keinginan pemerintah, semua warga Indonesia tercatat secara administrasi melalui e-KTP tersebut.
“Kami terus berupaya agar semua warga Sumenep bisa memiliki e-KTP, karena itu sangat dibutuhkan, termasuk dalam pilkada nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, pemilih dalam DPT Pilgub Jatim yang belum ber-KTP elektronik sebanyak 39.463 orang. Yang telah melakukan perekaman data sebanyak 20.174 orang. Sisanya sebanyak 19.289 orang belum melakukan perekaman. Jadi, kalau tetap tidak melakukan perekaman, akan kehilangan hak pilihnya di Pilgub Jatim. (Arifin/Putri)