Tahun Baru, Pemilik Bengkel di Sumenep Diimbau Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Avatar of PortalMadura.com
Tahun Baru, Pemilik Bengkel di Sumenep Diimbau Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong
dok. anggota Satlantas Polres Sumenep melaksanakan giat pengaturan Lalu Lintas di simpang tiga Jl. Trunojoyo Sumenep (satlantas_polressumenep)

PortalMadura.Com, Pergantian tahun baru, kerap diwarnai aksi konvoi sepeda motor oleh para pemuda dengan menggunakan .

Maka, para pengusaha atau pemilik bengkel di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Personel menyerukan agar pemilik bengkel dan toko penjual onderdil motor tidak melayani dan juga tidak menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Imbauan dilakukan di antaranya melalui pamflet daring dan secara langsung. Sebab, bagi para pengguna knalpot brong atau yang melanggar dapat dikenakan sanksi tegas.

“Stop penggunaan knalpot brong. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang nomor nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [LLAJ],” kata Plt. Kasat Lantas Polres Sumenep Iptu Moh. Rofiq, Kamis (8/12/2022).

Pihaknya menyebut sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar yakni Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan (3), tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Para pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

“Stop pelanggaran dan stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan. Rayakan pergantian tahun dengan cara-cara santun,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.