PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) tahun 2012 tersebut tidak rasional penerapannya di lapangan. Seperti penerapan retribusi uji kir dan item-item lain. Sehingga harus ada penyesuaian agar tidak ada yang merasa dirugikan.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam perda itu penarikan retribusi uji kir untuk bis mini dan bis besar sama. Semestinya tarif tersebut disesuaikan dengan Jenis Berat Bruto (JBB) supaya adil antara kendaraan besar dan kecil.
“Karena tidak rasional kalau bis mini dengan bis besar tarif uji kirnya sama, sementara kapasitasnya berbeda. Seharusnya disesuaikan dengan JBB dan muatannya,” katanya, Jumat (17/7/2020).
Ditambahkan, setelah pembahasan perda jasa usaha dan jasa umum tersebut rampung akan ditetapkan dalam rapat paripurna. Perda itu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Pamekasan.
“Meskipun targetnya PAD, tetapi jangan sampai membebani masyarakat. Kami tidak menginginkan itu, sehingga setelah nanti sepakat akan disahkan dalam rapat paripurna,” pungkasnya.(*)