Tak Berijazah SMA, Perangkat Desa Sumenep Akan Gugur Sendirinya

Avatar of PortalMadura.Com
Tak Berijazah SMA, Perangkat Desa Sumenep Akan Gugur Sendirinya
dok. Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni menyampaikan, ke depan Kepala Desa (Kades) yang ada di 330 desa se kabupaten ujung timur Pulau Madura ini harus mematuhi aturan yang berlaku tentang desa terutama dalam pengangkatan perangkat desa.

Sesuai Perbup Nomor 34 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengacu para Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa minimal harus berijazah SMA sederatat.

“Perangkat yang diangkat sebelum peraturan itu berlaku dan mereka berijazah dibawah SMA tetap boleh bertugas hingga berakhir masa kerja sesui SK-nya, setelah itu mereka yang tidak berijazah SMA itu akan gugur dengan sendirinya. Untuk pengangkatan berikutnya harus disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku yakni minimal berijazah SMA,” kata Ahmad Masuni, Kamis (13/7/2017).

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk perkembangan regulasi mengingat saat ini desa diberikan kesempatan secara mandiri untuk mengurus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sangat besar itu.

“Besarnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah itu harus dibarengi oleh peningkatan perangkat desa yang berkualitas. Salah satu bentuknya, mereka harus memiliki pengetahuan yang baik agar bisa mengelola keuangan yang besar tersebut,” ucapnya.

Pada tahun 2017 ini, anggaran DD yang diberikan pemerintah ke masing-masing desa yang tersebar di 330 desa sebesar 271 miliar dan ADD sebesar 123 miliar.

“Dana sebesar itu membutuhkan pengelola yang baik agar tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa benar-benar terwujud. Ingat, dana tersebut bukan untuk kepala desa, tapi untuk rakyat, harus dikelola sesuai regulasi yang ada,” harapnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.