PortalMadura.Com, Sumenep – Tambang batu kumbung (bebatuan kapur) Dusun Jutengen Dejeh, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kondisinya mengancam jalan desa setempat.
Kubangan yang sangat dalam dan luasnya diperkirakan hampir mencapai 1 hektare itu juga tidak mengantongi izin tambang. Kondisi tersebut dikeluhkan warga hingga melapor ke pihak Satpol PP Sumenep.
“Kita tadi ke lokasi. Ada pihak Forpimka setempat juga, sebagai tindak lanjut dari laporan warga,” kata Kasatpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito, pada PortalMadura.Com, Kamis (19/3/2020).
Tambang batu kumbung yang sudah bertahun-tahun beraktivitas tersebut tidak mengantongi izin. Batu kumbung biasa digunakan untuk bahan bangunan. Bentuknya seperti balok yang dipotong menggunakan mesin gergaji batu.
“Itu tidak ada izinnya dan dilakukan oleh warga sana juga. Bukan orang luar daerah,” jelasnya.
Pihaknya menduga tidak hanya dilakukan oleh satu orang melainkan sejumlah warga. “Masih kita dalami, berapa orang yang menambang. Tadi hanya bertemu dengan ibu-ibu di lokasi,” ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tambang batu kumbung tersebut, pihaknya memberikan teguran agar dibuatkan pagar di sepanjang jalan desa itu. “Ini untuk keselamatan pengguna jalan desa. Dan kami juga menyampaikan kepada aparat desa,” katanya.
Untuk persoalan izin tambang, kata dia, merupakan kewenangan Pemprov Jatim. Pihaknya menyarankan agar melengkapi izin tambang sehingga warga tidak dihadapkan pada hukum.(*)