Tak Dapat Jatah, Masing-masing Komisi DPRD Pamekasan Bawa Pulang Mobil Dinas?

Avatar of PortalMadura.com
Tak Dapat Jatah, Masing-masing Komisi DPRD Pamekasan Bawa Pulang Mobil Dinas?
dok. Mobil Dinas DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, Sejumlah Mobil Dinas (Mobdin) yang ada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan sumber PortalMadura.Com di internal , empat komisi yang ada di DPRD Pamekasan membawa pulang masing-masing satu mobdin. Komisi 1, Komisi 3 dan Komisi 4 dikabarkan masing-masing membawa mobdin jenis Kijang. Sementara Komisi 2 diisukan membawa pulang mobdin Fortuner yang merupakan mobdin mantan Ketua DPRD periode 2014-2019.

Bahkan ironisnya, dari empat mobdin tersebut sebagian di antaranya tidak lagi menggunakan pelat merah, melainkan diubah menjadi pelat hitam seakan bukan aset negara. Padahal, dalam regulasi terbaru, alat kelengkapan dewan tidak lagi mendapatkan jatah mobil dinas. Wakil rakyat yang mendapat jatah mobdin hanya yang menempati posisi Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPRD sendiri.

Meskipun tidak mendapat jatah mobdin, sebagai gantinya masing-masing Ketua Komisi DPRD mendapat tunjangan biaya transportasi. Hanya saja, mobdin bisa digunakan untuk kegiatan kedinasan, seperti melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan lain-lain. Setelah kegiatan selesai, mobdin tersebut dikembalikan lagi ke sekretariat DPRD.

Faktanya, mobdin yang digunakan untuk kegiatan kedewanan itu tidak lagi dikembalikan, melainkan dibawa pulang ke rumahnya masing-masing untuk keperluan di luar jam kantor.

“Masing-masing komisi itu disediakan mobil, takut sewaktu-waktu ada kunjungan dalam daerah. Jadi, masih kurang dua mobil untuk komisi, seperti bis mini itu agar sekali berangkat satu mobil,” ujar Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, Kamis (16/1/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak menampik jika sebelumnya ada pihak-pihak tertentu yang komplain kepada dirinya terkait penggunaan mobdin tersebut. Tetapi yang pasti, mobdin hanya bisa digunakan untuk kegiatan dinas, seperti kunjungan.

Baca Juga: Nilai Penyaluran BPNT Semrawut, Aktivis PMII Demo Dinsos

“Sementara kalau (informasi, red) seperti itu saya belum dengar. Hanya saja, saya kemarin mengizinkan untuk dipakai di komisi, itu tidak masalah dengan syarat digunakan untuk kegiatan kedinasan. Kalau dibawa pulang ke rumah, belum ada laporan seperti itu,” kilah dia.

Dia berjanji akan menarik mobdin yang dikabarkan dibawa pulang oleh ketua-ketua komisi tersebut sesuai aturan yang berlaku. Bahkan bisa jadi, mobdin itu dikembalikan sebagai aset negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.