Tak Kuorum, Paripurna Penetapan Empat Raperda di Sumenep Gagal

Avatar of PortalMadura.com
Tak Kuorum, Paripurna Penetapan Empat Raperda di Sumenep Gagal
dok. Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi (Foto; Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Paripurna penetapan empat raperda menjadi perda di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal digelar. Pasalnya dari 50 anggota dewan, hanya 21 orang yang hadir, harusnya minimal 34 anggota agar bisa kuorum.

“Paripurna penetapan empat raperda hasil evaluasi Gubernur itu gagal dilaksanakan tadi malam. Sebab, anggota DPRD tidak kuorum,” kata Wakil Ketua , Moh Hanafi, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, penetapan empat raperda ini merupakan rapat paripurna perdana di tahun 2018. Dari empat raperda itu adalah Penetapan desa di Kabupaten Sumenep, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Penyelenggaraan Keolahragaan dan Ripparkab.

“Ini rapat paripurna perdana DPRD di tahun 2018. Kenapa anggota mengabaikan tugasnya. Mari bersama-sama harus lebih profesional dan tanggung jawab,” ucapnya.

Ia menegaskan, seharusnya anggota dewan akan meningkatkan kinerjanya, sebab pada tahun 2018 anggota DPRD Sumenep mendapatkan tunjangan tambahan. Total gaji secara keseluruhan yang diterima anggota dewan sekitar Rp 29 juta lebih per bulan per anggota.

“Seharusnya, penambahan tunjangan yang diterima anggota dewan ini disertai dengan peningkatan kinerjanya. Masak mau rapat saja tidak datang. Ini kan tugas anggota dewan,” tegasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.