PortalMadura.Com, Sumenep – Sekitar 100 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terjaring operasi yustisi, Senin (22/12/2020).
Operasi tersebut melibatkan Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, Dishub dan BPBD Sumenep berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB – 11.00 WIB, di Lingkungan Delaman, Pajagalan, Kota Sumenep (depan rumah dinas Dandim).
“Yang terjaring operasi yustisi tidak mengenakan masker,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman.
Operasi yustisi dilakukan sebagai implementasi Perbup Sumenep nomor 61 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perbup itu sudah diterbitkan sebagai landasan hukum untuk proses penegakan protokol kesehatan,” terangnya.
Menurutnya, operasi yustisi dilakukan secara masif karena di Kabupaten Sumenep sebagai ranking satu tingkat penyebaran Covid-19 di Jatim.
“Itu kami lakukan supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” terangnya.
Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar bervariasi. Ada yang dikenakan biaya sidang di tempat sebesar Rp. 52 ribu dan sanksi sosial.
“Tergantung pelanggaran dari masyarakat seperti apa,” katanya.
Operasi yustisi akan dilakukan secara terus menerus sampai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumenep melandai atau hingga tuntas.(*)