Tak Penuhi Syarat, DPMD Sumenep Cari Celah Pemekaran Desa Pajenangger

Avatar of PortalMadura.Com
Tak Penuhi Syarat, DPMD Sumenep Cari Celah Pemekaran Desa Pajenangger
Dok. Deklarasi Pemekaran Desa Pajenangger (Foto. RRI)

PortalMadura.Com, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach Masuni menyatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi keinginan masyarakat Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa Pulau Kangean yang akan melakukan pemekaran terhadap desanya, meski secara aturan ada syarat yang belum terpenuhi yakni jumlah penduduk.

“Sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, minimal desa itu memiliki 12 ribu penduduk, baru bisa dimekarkan. Untuk Desa Pajenangger itu baru 8 ribu penduduk,” kata kepala DPMD Sumenep, Ach Masuni, Kamis (4/1/2018).

Ia berjanji akan berupaya memenuhi keinginan warga tersebut, akan berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari cela guna mengakomudir usulan pemekaran desa yang disampaikan warga Desa Pajenangger itu.

“Pasti ada celah untuk dimasuki. Sebab, upaya pemekaran desa itu, warga menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan warga di desa tersebut,” ucapnya.

Sejak tahun 2015, warga Desa Pajenangger mengusulkan pemekaran desa, alasannya wilayahnya luas dan penduduknya padat, sehingga dinilai menghambat percepatan pembangunan di wilayah tersebut, bahkan pekan lalu mendeklarasikan pemekaran desa dengan menandatangi Petisi dan pembentukan Desa Cellong sebagai desa persiapan sendiri.

“Kami belum dapat memproses usulan walaupun masyarakat bersama Perangkat Desa sepakat desanya dipeceh dua,” tukasnya. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.