Tak Puas Keputusan Panitia Pilkades, Bacakades Patengteng Ngadu TFPKD

Avatar of PortalMadura.com
Tak Puas Keputusan Panitia Pilkades, Bacakades Patengteng Ngadu TFPKD
Salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) Patengteng, Kecamatan Modung, bersama pendukungnya mengadu pada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021).(M Saed @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Patengteng, Kecamatan Modung, bersama pendukungnya mengadu pada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021).

Mereka menilai, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada Pilkades Serentak 2021 di desanya bersikap tebang pilih.

“P2KD tebang pilih, sebab ada salah satu bakal calon yang memiliki masalah di akta kelahiran tidak sama dengan KTP, malah lulus administrasi sebagai bakal calon,” kata Moh Taufik, selaku kuasa hukum dari bacakades, Suroto.

Keputusan P2KD dinilai salah, sehingga pihaknya tidak terima dengan sikap panitia pilkades. “Panitia beralibi, masih ada proses sanggahan mulai tanggal 25 sampai 29 Maret. Sedangkan kami, tidak pernah menerima informasi itu,” ujarnya.

Pihaknya mengancam, bersama seluruh tim pemenangan bacakades Suroto akan datang kembali ke kantor Pemkab Bangkalan untuk mengawal rekomendasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Minggu depan kami akan mengawal rekomendasi dari DPMD supaya Bupati Bangkalan mengambil alih keputusan panitia itu,” tegasnya.

Sementara, Ketua P2KD Desa Patengteng, Bangkalan, Ali Mas'ud menyampaikan, para calon yang lulus pada seleksi administrasi tidak ada perbedaan dokumen. “Akta kelahiran serta KTP dan Ijazah salah satu calon tidak ada perbedaan,” terangnya.

Pihaknya mengaku pengesahan berkas sudah diumumkan, namun tidak ada sanggahan dari pihak manapun. Pada masa sanggah, juga sudah diumumkan yakni selama tiga hari mulai tanggal 25 – 29 Maret.

“Berhubung tidak ada sanggahan, ya sudah kami lanjutkan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid akan melakukan koordinasi dengan anggota TFPKD dan hasilnya akan direkomendasikan kepada bupati.

“TFPKD tidak bisa memberikan keputusan, nanti hasil rekomendasi ke bupati, akan disampaikan kepada Camat dan kuasa hukum bacakades Suroto,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.