Tak Sesuai Amanah UU Lalin, Satlantas Pamekasan Larang Bentor

Avatar of PortalMadura.Com
Tak Sesuai Amanah UU Lalin, Satlantas Pamekasan Larang Bentor
ilustrasi bentor

PortalMadura.Com, – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengancam akan mengkandangkan becak motor (bentor) yang berani beroperasi di wilayah itu. Sebab, keberadaannya dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP AH Hudi Arif mengatakan, pihaknya melarang keras penggunaan bentor, selain melanggar peraturan lalu lintas, juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Sehingga dapat membahayakan pengguna bentor itu sendiri.

“Saya tekankan bahwa bentor itu dilarang. Jadi, ketika nanti kita temukan bentor di jalan  pasti kita amankan, dan kepada pemilik akan diberitahukan bahwa itu dilarang sesuai dengan amanah undang-undang lalin,” tegasnya, Kamis (26/3/2015).

Pihaknya telah banyak mengamankan puluhan bentor milik masyarakat, hal itu sebagai upaya menekan perkembangan kendaraan roda tiga tersebut. Sebab jika dibiarkan, nanti keberadaannya dianggap tidak masalah.

“Kita juga menilang, dan meminta kepada pemilik bentor agar membongkar dan mengembalikan kepada bentuk semula dari kendaraan yang dimodifikasi menjadi bentor tersebut,” tukasnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.