Tak Taati Perda, Disperindag Klaim Bisa Sanksi Pabrik Tembakau

Avatar of PortalMadura.com
Tak Taati Perda, Disperindag Klaim Bisa Sanksi Pabrik Tembakau
Ilustrasi (Lifestyle.okezone.com/ BEC)

PortalMadura.Com, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengklaim dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Pengawasan Konsumen , Mulyadi menjelaskan, pembelian telah diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020 tentang tataniaga, budidaya, perlindungan tembakau Madura.

Menurutnya, diantara isi perda tersebut mewajibkan pabrikan mengajukan permohonan pemberitahuan pembelian kepada instansinya paling lambat satu minggu sebelum buka gudang.

“Ada syarat-syaratnya, kapan melakukan pembelian, kebutuhannya berapa ton, juga SIUP. Diajukan, baru nanti dapat izin pembelian tembakau,” katanya, Senin (3/8/2020).

Dia menegaskan, apabila pabrikan tidak mengikuti prosedur dengan tidak mengajukan permohonan pembelian, maka pihak gudang dapat ditindak dengan sanksi yang berlaku. Mulai sanksi teguran, hingga pemberhentian pembelian.

“Yang berhak menindak itu penegak perda, yakni Satpol PP. Tapi kita tetap berharap yang positif, pabrikan menaati perda yang ada,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.