PortalMadura.Com, Sumenep – Pria Sumenep, Madura, berinisial S (47) warga Desa Masaran, Kecamatan Bluto, lepas dari jeratan pasal 303 KUHP.
S tak terbukti melakukan tindak pidana judi toto gelap (togel) yang ditangkap bersama 2 tersangka lain, HK (33) dan SM (31).
“Ya, dilepas,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (24/8/2022) malam melalui telepon.
Ia menjelaskan, S ikut diamankan oleh anggota Unit Resmob Polres Sumenep karena ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada di TKP juga,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik dan gelar perkara Polres Sumenep, S tidak terbukti melakukan judi toto gelap (togel).
“Karena tak terbukti, ya dilepas,” ujarnya.
S ditangkap bersama HK (bandar togel) dan SM sebagai pembeli di teras rumah warga, H, pada pukul 22.30 WIB, Senin (22/8/2022).
Polisi mendapati barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp. 80 ribu dan 3 unit handphone sebagai alat berjudi.
Kedua tersangka, HK dan SM kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat pasal 303 KUHP.
Sementara, A. Effendi keluarga dari S kecewa atas sikap Humas Polres Sumenep yang merilis dugaan judi togel ke media massa sebelum clear duduk persoalannya.
“Ini kan menyangkut nama baik seseorang. Kasian dia [S],” katanya.(*)