Tak Terbukti, Satu Warga Sumenep Lepas dari Jeratan Pasal 303 KUHP

Avatar of PortalMadura.com
Tak Terbukti, Satu Warga Sumenep Lepas dari Jeratan Pasal 303 KUHP
S, warga Desa Masaran, Bluto, Sumenep, yang dilepas Polres Sumenep (Istimewa)

PortalMadura.Com, Pria Sumenep, Madura, berinisial S (47) warga Desa Masaran, Kecamatan Bluto, lepas dari jeratan pasal 303 KUHP.

S tak terbukti melakukan tindak pidana judi (togel) yang ditangkap bersama 2 tersangka lain, HK (33) dan SM (31).

“Ya, dilepas,” terang Kasi Humas AKP Widiarti S, Rabu (24/8/2022) malam melalui telepon.

Ia menjelaskan, S ikut diamankan oleh anggota Unit Resmob Polres Sumenep karena ada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada di TKP juga,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik dan gelar perkara Polres Sumenep, S tidak terbukti melakukan judi toto gelap (togel).

“Karena tak terbukti, ya dilepas,” ujarnya.

S ditangkap bersama HK (bandar togel) dan SM sebagai pembeli di teras rumah warga, H, pada pukul 22.30 WIB, Senin (22/8/2022).

Polisi mendapati barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp. 80 ribu dan 3 unit handphone sebagai alat berjudi.

Kedua tersangka, HK dan SM kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat pasal 303 KUHP.

Sementara, A. Effendi keluarga dari S kecewa atas sikap Humas Polres Sumenep yang merilis dugaan judi togel ke media massa sebelum clear duduk persoalannya.

“Ini kan menyangkut nama baik seseorang. Kasian dia [S],” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.