PortalMadura.Com, Sumenep – Pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan sanksi tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan karena dinilai lambat menyelesaikan Raperda APBD 2017. Akibatnya, pimpinan DPRD setempat akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan aturan yang mengatur sanksi tersebut.
“Besok pimpinan DPRD bersama eksekutif akan mendatangi Kemendagri untuk mempertanyakan aturannya. Sebab, selama ini Undang-undang yang mengatur sanksi itu masih belum ada PP-nya,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Rabu (18/1/2017).
Menurut Herman, sanksi tersebut seharusnya tidak diterapkan, karena masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan penjabaran dari Undang-undang.
“Kalau memang aturan tersebut mau diberlakukan, silahkan terbitkan dulu PP-nya, jangan kemudian mau memberlakukan sanksi, namun PP-nya belum ada,” tegasnya.
Baca: Bupati Sumenep Kena Sanksi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan, dari empat Kabupaten di Pulau Madura, ada dua Kabupaten yang akan mendapatkan sanksi yakni Sumenep dan Bangkalan. Sebab, dua Kabupaten tersebut dinilai lambat dalam pengesahan RAPBD 2017.
Untuk Kabupaten Sumenep, legislatif dan eksekutif menyelesaikan RAPBD 2017 pada tanggal 28 Desember 2016. (Arifin/Putri)