PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menutup tambak udang yang belum memiliki izin operasional, di Kecamatan Gapura.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018, seluruh bentuk usaha harus mengantongi surat izin resmi dan administrasi dari DPM-PTS Sumenep,” kata Kepala DPM-PTS Sumenep, Didik Wahyudi, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, pemilik usaha tambak udang tersebut sudah diberikan edukasi oleh tim pengendalian dan pengawasan dari DPM-PTS Sumenep dan surat peringatan pertama kepada perusahaan ilegal tersebut. Namun, tidak diindahkan oleh pemilik usaha.
“Melalui tim perizinan dan penataan Kabupaten Sumenep bersama instansi terkait melakukan musyawarah dan rapat internal, tempat usaha itu dilakukan penghentian,” ucapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 78, perlimpahan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilakukan pemasangan simbol papan edukasi sebgai bentuk penghentian aktivitas tambak udang.
“Kami juga memasang papan edukasi ditempat usaha tersebut sebagai bentuk edukasi kepada pemilik usaha,” tukasnya.(*)