4 Jenis Pernikahan Ini Dilarang Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
4 Jenis Pernikahan Ini Dilarang Dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – merupakan salah satu bagian dari sunnah Rosulullah. Selain itu, kewajiban untuk menikah bagi umat muslim telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-hadis.

Tidak heran jika islam mengatur prosesi yang menjadi awal pembentukan institusi terkecil pada peradaban manusia. Meski hal itu bagian dari sunah, akan tetapi terdapat beberapa yang ternyata .

Dijabarkan dalam kitab, Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, terdapat empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama. Melansir Republika.co.id, Selasa (7/4/2020). Berikut penjelasannya:

Nikah Sigar

Mengenai nikah ini para ulama mazhab sepakat bahwa nikah sigar merupakan nikahnya wali yang menikahkan gadis yang harusnya dinikahi kepada seorang pria tanpa adanya mahar. Bahasa mudahnya, nikah sigar adalah nikahnya seorang wali dengan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya. Jenis nikah ini dilarang dalam agama.

Para ulama mazhab menyandarkan argumentasi tersebut berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah melarang nikah sigar”.

Meskipun demikian, para ulama berselisih pendapat mengenai hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Misalnya, apabila terjadi pernikahan sigar, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan mahar mitsil atau tidak?. Para ulama kalangan mazhab Malik berpendapat, hukum pernikahan tersebut tetap tidak bisa dan harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum dukhul (berhubungan intim).

Sementara itu, ulama dari kalangan mazhab Syafii berpendapat serupa. Meski demikian, menurut pandangan ulama-ulama garis ini, jika salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada mas kawin, pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.

Kalangan mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat, nikah sighar sah dengan memberikan mahar mitsil. Silang pendapat ini karena adanya persoalan apakah larangan yang terkait dengan masalah itu dapat dijelaskan alasannya karena tidak adanya ganti atau tidak.

Sementara itu, nikah mut'ah alias nikah kontrak juga mendapat porsi hukum yang sama di kalangan ulama mazhab. Mereka sepakat bahwa nikah kontrak dilarang dalam agama.

Baca Juga: Tak Hanya Tentang Syahwat, Ini Tujuan Utama Pernikahan Dalam Islam

Nikah Mut'ah

Ibnu Rusyd berpendapat bahwa seluruh ulama mazhab mengharamkannya. Hal ini masih diperselisihkan tentang waktu keluarnya larangan, yang disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah melarang praktik nikah mut'ah dalam peristiwa penaklukan Kota Makkah.

Faktanya, nikah mut'ah saat ini masih kerap dipraktikan oleh kalangan tertentu. Nikah mut'ah kerap membawa-bawa nama agama Islam sebagai rujukan dasar hukum adanya pernikahan.

Padahal, jika ditelisik lebih jauh lagi, hadirnya nikah mut'ah secara tegas dan meyakinkan dilarang Rasulullah. Tak hanya itu, ulama-ulama mazhabpun sepakat menghukuminya sebagai pernikahan yang dilarang.

Pernikahan Atas Pinangan Orang Lain

Dalam kasus ini, para ulama membaginya ke dalam tiga aspek hukum. Yang pertama, pernikahan tersebut batal. Kedua, pernikahannya tidak batal. Ketiga, dibedakan apakah pinangan yang kedua dilakukan sesudah adanya kecenderungan dan mendekati pemufakatan atau tidak. Aspek ketiga ini merupakan penjabaran dari pandangan Imam Malik.

Nikah Muhalil

Pernikahan ini merupakan nikah untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak bain. Menurut pendapat ulama mazhab Imam Malik, nikah semacam ini hukumnya adalah batal.

Sedangkan, menurut mazhab Imam Abu Hanifah dan mazhab Imam Syafi'i, nikah ini sah-sah saja. Akan tetapi ulama ini meletakan syarat dalam bolehnya pernikahan tersebut. Perselisihan  pendapat para ulama ini disebabkan adanya perselisihan pemaknaan hadis Rasulullah. Waallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.