Opini  

Tata Kuasa Yang Berbasis Demokrasi Pancasila

Avatar
Tata Kuasa Yang Berbasis Demokrasi Pancasila

Oleh : Avin DwiJanni Mauliya*

Dalam tata kuasa prinsip bahwa kekuasaan itu adalah amanat Tuhan dan rakyat selayaknya perlu kenyataan praktisnya. Jika negara sebagai perwujudan tertinggi dari kekuasaan dengan aparat berupa pemerintahan mempunyai kedudukan yang sentral, negara adalah kekuatan yang merdeka, dan oleh karena itu negara berdiri di luar kekuatan-kekuatan sosial.

Seharusnya negara tidak menguasai dan tidak di kuasai oleh masyarakat, negara hanya perlu tunduk pada cita-cita murni Pancasila dan persetujuan sosial masyarakat. Apabila terjadi pertentangan di tengah masyarakat, maka negara harus berpihak pada yang lemah, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan ideologi murni Pancasila.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kekuasaan sampai pada orientasi kekuasaan yang menggunakan kekerasan baik fisik maupun mental tidak dibenarkan, sebab kekuasaan yang dengan melalui kekerasan tidak mendapatkan pengabsahan.

Kekuasaan kelompok kecil atas kelompok besar dan sebaliknya, kekuasaan kelompok besar atas yang kecil tidak dibenarkan, karena jika ingin berpegang teguh pada prinsip demokrasi yaitu pembagian yang adil atas kekuasaan.

Maka apabila hal seperti itu tetap berlangsung dalam kehidupan berbangsa dengan melandaskan idealisme Pancasila memerlukan suatu sistem yang terbentuk atas kesadaran itu, masalahnya kekuasaan dan kemerdekaan merupakan persoalan yang rumit dalam pelaksanaan ideologi murni.

Tampaknya, sampai sekarang ini pemegang kekuasaan masih terlalu menentukan, sehingga kemudian kekuasaan dapat terlepas dari masyarakat.

Pembangian kekuasaan antara negara dan masyarakat dalam perjalanan sejarah Indonesia setelah pasca kemerdekaan tidak menunjukkan pola yang konsisten, sebab eksploitasi dan pemisah antara elit dan massa masih nampak nyata dalam dinamika negara kita.

Maka seharusnya yang perlu adanya alokasi struktural untuk kepentingan masing-masing seluruh kelompok sosial agar dihormati dan dimasukkan dalam program nasional demi kepentingan seluruh bangsa.

Oleh karena itu, dinamika politik kekuasaan yang dimana memandang kekuasaan sebagai ajang perebutan, melainkan seharusnya politik adalah bertanggungjawab kepada keadilan.(**)

*Penulis : Mahasiswa Universitas Wiraraja Madura [Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Administrasi Publik 2020’A]

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.