Tekan Penyebaran Covid-19, Belasan Napi Rutan Klas IIB Sampang Bebas Asimilasi

Avatar of PortalMadura.com
Tekan Penyebaran Covid-19, Belasan Napi Rutan Klas IIB Sampang Bebas Asimilasi
Napi Rutan Klas IIB Sampang dibebaskan (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur membebaskan 19 nara pidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 ().

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Persyaratan asimilasi, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan masa pidana anak 1/2,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang, Siti Rachimah, Jumat (3/4/2020).

Pemberian asimilasi dan integrasi terhadap narapidana di rumah, pihaknya melaksanakan secara bertahap sejak darurat virus corona.

“Per 1 April, sudah diberikan bebas asimilasi kepada sembilan orang, dan 10 orang dibebaskan asimilasi pada 2 April 2020. Total, ada 19 warga binaan narapidana,” lanjutnya.

Selama berada di rumah, warga binaan yang menyebar di Kabupaten Sampang dan Pamekasan dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejakasaan Negeri (Kejari).

“Mereka wajib lapor via online oleh Bapas, dan tidak boleh keluar dari rumah. Jika melarikan diri, berperilaku negatif dan melanggar, maka akan dibawa kembali ke Rutan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.