Terbukti Bohong Hasil Tes Covid-19, Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad , terkait hasil tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rizieq 6 tahun penjara.

Hakim PN Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Rizieq Shihab telah terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sesuai dakwaan alternatif pertama primer jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Khadwanto pada Kamis (24/6/2021).

Hal yang memberatkan kata Khadwanto yakni Rizieq meresahkan masyarakat sementara hal yang meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga dan merupakan guru agama sehingga masih dibutuhkan umat.

Terkait dengan putusan ini, Rizieq Shihab menyatakan menolak dan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab hukuman pidana enam tahun penjara terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Menurut jaksa, Rizieq Shihab terbukti berbohong menyiarkan video yang menyatakan dirinya sehat.

Padahal menurut jaksa, kondisi itu tidak sesuai dengan hasil tes yang menyatakan positif Covid-19.

“Terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis.

Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, yakni Rizieq Shihab telah dihukum sebanyak dua kali serta tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19.

Rizieq Shihab sebelumnya telah divonis dalam dua kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus pertama terkait dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara kasus lainnya yakni, kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.(*)

[Live] Suasana Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab Dkk

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.