Terdakwa Bawa Kabur Kotak Suara Legislatif di Sampang Divonis Berbeda

Avatar of PortalMadura.com
Terdakwa Bawa Kabur Kotak Suara Legislatif di Sampang Divonis Berbeda
dok. tersangka membawa kabur kotak suara legislatif pada Pemilu 2019 diamankan polisi.(Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Dua orang terdakwa yang membawa kabur kotak suara legislatif pada divonis berbeda oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.

Terdakwa Yusuf diputus 8 bulan penjara dan Romadhon divonis 6 bulan. Masing-masing dikenakan denda Rp 50 juta.

“Jika tidak membayar denda, maka diganti tambahan kurungan satu bulan,” ujar I Gede Perwata, saat sidang putusan dibacakan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (28/5/2019).

Terdakwa Yusuf dan Romadhon, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ini, sebelumnya membawa kabur kotak suara calon legislatif menggunakan mobil Ertiga bernopol M 1697 HI dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Desa Bappele, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, (17/4/2019) sekitar pukul 12:00 WIB.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 517 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen, mengaku akan melaporkan hasil putusan kepada atasannya apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Atas hasil putusan itu, kami sampaikan terlebih dahulu kepada atasan. Hakim memberikan kesempatan selama tiga hari untuk melakukan upaya hukum lain,” terangnya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Agus Suyono mengaku tidak ada upaya untuk melakukan banding terhadap putusan hakim. “Dua terdakwa menerima hasil putusan, dan terdakwa tidak akan mengajukan banding,” katanya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.