Terdakwa Korupsi Block Grand Belum ‘Buka-Bukaan’

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Sidang kasus pungutan dana Block Grand di Kemenag Pamekasan yang menyeret Mantan Kasi Mapenda Juhairiyah di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah hampir tuntas. Bahkan diperkirakan Maret 2014 sudah selesai dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Sementara dalam sidang itu terdakwa Juhairiyah masih belum memberikan keterangan yang mengarah kepada tersangka lain.

Kasie Pidsus Kejari Pamekasan, Zamiadji Zakaria  menjelaskan, sidang kasus itu digelar setiap Kamis di Surabaya dan pihaknya terus mengembangkan fakta-fakta persidangan yang muncul dengan memanggil berbagai saksi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, sejauh ini terdakwa belum membuka siapa yang terlibat dalam pungutan dana program Blockgrand di Kemenag itu. Terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi ruang kelas atau dana Blockgrand tahun 2011.

“Sidang tetap digelar sesuai agenda, namun dalam fakta persidangan terdakwa belum membuka siapa oknum yang terlibat atau siapa yang ada dibalik itu semua”, katanya, Kamis (20/2/2014).

Sebelumnya, terdapat 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan sebagai penerima kucuran dana blockgrand itu. Untuk sekolah rusak berat menerima bantuan Rp 95 juta, rusak sedang Rp 80 juta dan rusak ringan Rp 50 juta.

Namun ketika dana itu turun sebagian besar lembaga penerima itu tidak menerima utuh sesuai tingkat kerusakannya. Ada dugaan kuat dari total anggaran Rp 7,1 miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh terdakwa.

“Terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya Zamiaji.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.