Terdakwa Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Dituntut 1,5 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Borgol
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, – Dua terdakwa Pasar Pragaan, Baburrahman dan Koko Andriyanto yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dituntut 1 Tahun 6 bulan.

“Dua terdakwa itu dituntut 1 Tahun 6 bulan, tapi vonis yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan Majelis Hakim,” kata Kasi Pidsus, , Herpin Hadad, Kamis (25/4/2019).

Menurut Herpin, pada proses persidangan telah mengungkap pekerjaan fisik renovasi pasar tradisional yang bersumber dari DAK Tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp 2.456.456.000.

“Semua saksi yang dihadirkan menjelaskan saat dimintai kesaksian di Pengadilan, termasuk PPKo, Pejabat PHKO dan juga PA, dan telah menceritakan semua proses hingga pekerjaan dilaksanakan pada Majelis Hakim,”ujarnya.

Pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2014, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak.

Dari tindakan dua terdakwa tersebut menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp 676.857.499,53. Dalam kasus ini, Baburrahman merupakan pelaksana proyek fisik dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.