Terdakwa Pembunuhan Menggunakan Senpi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Avatar of PortalMadura.com
Terdakwa Pembunuhan Menggunakan Senpi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Situasi saat aksi solidaritas pembunuhan anggota PPS Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Terdakwa pembunuhan menggunakan Senjata Api (Senpi), Idris, warga Sampang, Madura, Jawa Timur, dituntut penjara seumur hidup.

Pada sidang pembacaan tuntutan di , Selasa (12/3/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Sholikin menyebutkan, terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Subaidi.

Pada tuntutan setebal 45 lembar, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Terdakwa Idris dituntut penjara seumur hidup,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa Idris, Arman Syaputra, akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan pekan depan.

“Jika perbuatan menembak diakui. Pembunuhan berencana atau tidak, kami sampaikan saat sidang pleidoi,” sambungnya.

Terpisah, juru bicara Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-bata () Pamekasan, Salim Seggaf, merasa kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Idris.

“JPU seharusnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tandasnya saat mengawal agenda sidang terdakwa Idris.

Baca Juga : Kawal Sidang Perdana Pembunuhan, IKABA Sampaikan Hal Ini

Baca Juga : Kota Sampang Dipenuhi Ribuan Peserta Aksi Solidaritas Pembunuhan Anggota PPS

Baca Juga : Kawal Sidang Pembunuhan Anggota PPS, Massa IKABA Bawa Keranda Mayat di PN Sampang

Terdakwa Idris diduga melakukan pembunuhan terhadap korban anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Subaidi (32), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Peristiwa itu, terjadi di Dusun Pakis, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 11.30 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.