Terdakwa Pencabulan Anak Usia Dini Divonis 20 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Terdakwa Pencabulan Anak Usia Dini Divonis 20 Tahun
Sidang putusan terdakwa pencabulan di PN Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak usia di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.

Terdakwa pencabulan, Abd. Hari (36), warga Desa/Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Korbannya, Mawar (nama samaran) usia 4 tahun.

Pada sidang putusan yang dibacakan Ketua Hakim , Andri Falahandika Ansyahrul disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap korban Mawar.

Hakim menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. “Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa mengganti dengan tambahan pidana kurungan enam bulan penjara,” terang Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, Rabu (29/9/2021).

Kasus pencabulan terhadap korban Mawar, terjadi pada awal tahun 2021. Pelaku ada ikatan keluarga sebagai paman yang merupakan suami dari bibi korban.

Terdakwa Abd. Hari menjalani persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar setempat.

Afrizal menjelaskan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Pertimbangan hakim lantaran korban merupakan anak usia dini dan pencabulan terjadi hingga tiga kali.

“Khusus kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji,” jelasnya.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menerima putusan hakim tersebut. Terdakwa menjalani vonis di Rutan Klas II B Sampang. “Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan,” ujar Afrizal.

Sebelum sidang, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Watch (MDW) melakukan aksi demo di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Aksi tersebut sebagai wujud dukungan moral dan desakan terhadap majelis hakim agar memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.